Jumat 02 Sep 2022 23:15 WIB

Kota Ambon akan Berlakukan Tilang Elektronik 22 September 

Sudah terpasang kamera tilang elektronik  ETLE di tiga titik Kota Ambon.

Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menerbitkan sebanyak 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada pengendara di daerah itu pada periode Januari-Mei 2022. 19,5 persen diantaranya atau 753 kasus melalui kamera pengintai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau pos pemeriksaan elektronik. Kota Ambon akan Berlakukan Tilang Elektronik 22 September 
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menerbitkan sebanyak 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada pengendara di daerah itu pada periode Januari-Mei 2022. 19,5 persen diantaranya atau 753 kasus melalui kamera pengintai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau pos pemeriksaan elektronik. Kota Ambon akan Berlakukan Tilang Elektronik 22 September 

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di Kota Ambon pada 22 September mendatang.

"Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang," kata Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan tilang elektronik ini merupakan penegakan hukum yang berbasis elektronik dan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

"Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ia menyebutkan ciri-ciri pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik ini, adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi yang berkendara mobil.

"Nanti pada saat melakukan penindakan, kita akan melihat secara tepat waktu, dan terintegrasi dengan bagian sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Di situ kita bisa melihat memang pelanggar itu dia sudah terkoneksi langsung, baik itu dia punya nama lengkap, alamatnya, kemudian nomor teleponnya," jelasnya.

John menjelaskan, penerapan elektronik tilang ini, kepolisian bekerja sama dengan kantor pos. Kepolisian akan mengirim surat tilang ke alamat bersangkutan diantar langsung oleh kantor pos.

"Jadi pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank BRI setempat, setelah itu membawa bukti pembayarannya dan membawa langsung ke petugas yang melakukan penilangan," katanya.

Ia menyatakan, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang, maka akan masuk daftar hitam secara daring dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP-nya, serta tidak dapat keluar daerah.

"Setelah dia konfirmasi atau setelah dia membayar denda tilang, maka itu akan dibuka secara tepat waktu juga, supaya bisa berjalan lagi karena sudah membayar denda tilang," kata John.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement