Jumat 02 Sep 2022 23:15 WIB

Kota Ambon akan Berlakukan Tilang Elektronik 22 September 

Sudah terpasang kamera tilang elektronik  ETLE di tiga titik Kota Ambon.

Red: Ani Nursalikah
Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menerbitkan sebanyak 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada pengendara di daerah itu pada periode Januari-Mei 2022. 19,5 persen diantaranya atau 753 kasus melalui kamera pengintai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau pos pemeriksaan elektronik. Kota Ambon akan Berlakukan Tilang Elektronik 22 September 
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menerbitkan sebanyak 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada pengendara di daerah itu pada periode Januari-Mei 2022. 19,5 persen diantaranya atau 753 kasus melalui kamera pengintai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau pos pemeriksaan elektronik. Kota Ambon akan Berlakukan Tilang Elektronik 22 September 

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di Kota Ambon pada 22 September mendatang.

"Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang," kata Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan tilang elektronik ini merupakan penegakan hukum yang berbasis elektronik dan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

"Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujarnya.