REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di Kota Ambon pada 22 September mendatang.
"Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang," kata Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan tilang elektronik ini merupakan penegakan hukum yang berbasis elektronik dan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.
"Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujarnya.