REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua tim penasihat hukum terdakwa dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yakni I Gede Pasek Suardika melayangkan protes kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Protes dilayangkan lantaran ruang sidang anak yang berada di sekitar ruang sidang kliennya digunakan untuk merekam bahan podcast oleh Kementerian PPA dan LSM.
Belum lagi pembahasan yang menjadi materi podcast tersebut adalah terkait kasus yang menjerat kliennya. Pasek menyebut, podcast tersebut telah diunggah di salah satu akun youtube dengan judul "Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang".
Pasek melayangkan protes kepada pengadilan lantaran kegiatan tersebut dianggap berpotensi menjadikan stigma pengadilan tidak netral. "Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri Kementerian PPA dan sejumlah aktivis," ujarnya ditemui seusai persidangan, Jumat (2/9/2022).
Pasek juga mengeklaim ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.
Namun, pasek enggan menjelaskan siapa yang mengintimidasi. "Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, di bawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis," kata Pasek.
Menanggapi protes terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengakui jika pihaknya telah kecolongan. Ia menyebut, pihaknya memang telah memberikan izin kepada Kementerian PPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang.
"Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun digunakan untuk tidak semestinya," kata Suparno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap salah satu saksinya. Ia pun meminta tuduhan kuasa hukum itu tidak diperpanjang lagi.
"Bukan intimidasi itu. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa nggak perlu diperpanjang nggak ada kaitannya," kata Firdaus.