REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji meminta para orang tua memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka, menyusul adanya kasus perundungan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh sejumlah rekannya.
Sutiaji mengatakan para orang tua diminta untuk bisa menanamkan nilai-nilai positif kepada anak-anaknya, agar tidak ada kejadian perundungan serupa yang menimpa ABS, anak berusia 12 tahun tersebut.
"Orang tua juga harus bisa menjelaskan mana tindakan-tindakan membahayakan yang tidak boleh dilakukan. Meskipun awalnya hanya bercanda tetapi kemudian menjadi berlebihan," kata Sutiaji, Jumat (2/9/2022).
Sebagai informasi, ABS dirundung oleh sejumlah teman-teman bermainnya pada saat berada di sebuah rumah. Pada sejumlah video yang beredar, memperlihatkan tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya.
Pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Sutiaji menambahkan, setelah mengetahui perundungan yang dilakukan oleh anak berusia di bawah 14 tahun itu, ia meminta kepolisian segera melakukan penanganan.
"Saya minta kemarin agar bisa segera diselesaikan dan kemarin kepolisian langsung gerak cepat. Karena video ini sudah menyebar," ujarnya.
Pemerintah Kota Malang, lanjutnya, memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak. Hal tersebut dikarenakan wilayah Kota Malang sesungguhnya merupakan Kota Layak Anak, dan predikat tersebut harus dijaga dengan baik.
Ia berharap para orang tua bisa melakukan pengawasan lebih ketat kepada anak-anaknya agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Saat ini, prioritas yang dilakukan adalah memberikan pendampingan kepada korban agar bisa menghilangkan rasa trauma.
"Bahwa anak yang menjadi korban ini mengalami beban mental. Maka harus diberikan pendampingan agar psikologisnya bisa kembali," ujarnya.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan tersebut. Empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun. Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.