REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di zona merah PKL, membuat Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Ema berencana menertibkan PKL yang tersebar di 54 titik di 13 kecamatan.
"Jangan sampai ada lagi alasan PKL tidak tahu kalau tempat mereka berjualan itu zona merah. Semua harus jelas penegasan dan penjelasan saat sosialisasi dilakukan," ujar Ema, Jumat (2/9/2022)
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, dalam program jangka pendek, pihaknya akan melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban PKL di 54 titik yang tersebar se-Kota Bandung. Dia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan penertiban PKL, terdapat wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah PKL, yang hingga saat ini masih menjadi ladang jualan para pedagang liar.
Dalam waktu dekat, kata Rasdian, Satpol PP akan menertibkan puluhan PKL yang ada di kawasan Dalem Kaum dan Kepatihan dengan memindahkan ke tempat yang bebas dari zona merah PKL. Basement alun-alun, yang sejauh ini difungsikan sebagai tujuan relokasi PKL zona merah, kedepannya akan direvitalisasi dengan menggandeng OPD lain seperti Dinas Cipta Karya, Bina Marga dan Tata Ruang (Cipta Bintar) dan pihak swasta.