REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersepakat mengatasi kendala pengendapan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 82,97 miliar. Karenanya, butuh waktu khusus bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatasi masalah tersebut sebagai evaluasi atas pelaksanaan APBD tahun 2021.
"Kita akan cari waktu nanti satu hari sama Dinas untuk membuat formulasi. Supaya penyelesaian masalah ini bisa lebih konkret lagi," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut sudah disampaikan pada pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna. Dana Rp 82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021.
Dana tersebut sendiri, diketahui mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021. "Kami nanti minta dipaparin dulu dari Dinas sejauh mana penumpukan dan sistem yang salah di mana, jika enggak ada orangnya jangan ditop-up," tutur Iman.
Anggota Komisi E DPRD DKI Oman R Rakinda menyebutkan bahwa persoalan tersebut harus segera dituntaskan mengingat masih banyaknya siswa di Jakarta yang membutuhkan subsidi pemerintah untuk pendidikan. "Tentunya masih banyak yang membutuhkan yang belum dapat kuota itu. InsyaAllah 2023 kita usulkan naik 10 persen, yang penting DTKS-nya (dibenahi) kalau sudah masuk gampang kita alokasinya," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan belum tersinkronisasinya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi salah satu penyebab terjadinya pengendapan dana KJP Plus dan KJMU yang terjadi. Upaya yang akan dilakukan Disdik DKI dalam waktunya dekat, yakni melakukan pembenahan sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
"Mudah-mudahan di Desember ini bisa kita selesaikan kami akan sistemkan sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi ketika bertanya jelas dilayani ini yang sedang kami pikirkan," ucap Nahdiana.
Selain itu, Nahdiana mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Sehingga, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah Kelurahan itu bisa langsung dikoordinasikan.
"Kami mengklarifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos. Tapi kami mengklarifikasi anak itu ada di sekolah atau tidak. Jadi itu yang sudah kami lakukan dengan teman-teman yang ada di Dinsos," tuturnya.