JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran (mapel) wajib. Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mapel wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas. Kepala Badan Standar Asesmen dan Kurikulum...
Berita Lainnya