REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO–Dalam sebuah sesi tanya jawab hukum Islam, Penasehat Mufti Republik Mesir, Dr Majdy Ashour, ditanya tentang hukum seorang Muslimah yang memakai parfum saat di luar rumah. Sebuah perilaku yang banyak dilakukan para wanita saat ini.
Dilansir dari Elbalad, Selasa (30/8/2022), menurut Syekh Ashour, Lembaga Fatwa Mesir telah banyak menjelaskan tentang masalah ini. Lembaga itu telah meneliti perkataan atau pendapat para ulama atau ahli hukum yang ada.
Dalam penelitian itu, dia menunjukkan bahwa sudah jelas bahwa Islam tidak mengizinkan wanita memakai parfum dan pergi keluar untuk merayu lawan jenis. Wangi dari parfum tentu akan menggugah para pria yang memang menyukai wewangian.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa wanita dibolehkan memakai wangi-wangian sebatas menghilangkan bau tidak sedap saja. Wangi-wangian yang tidak semencolok atau bebas seperti aturan pada pria.
Syekh Ashour kemudian mengutip sabda Nabi Muhammad SAW terkait masalah ini. Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda:
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
Artinya: “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina.” (HR Abu Dawud).
Menurutnya, yang perlu ditekankan adalah larangan adanya kesengajaan untuk menggoda lawan jenis. Sehingga pria yang memakainya juga tidak boleh berlebih-lebihan atau bahkan sengaja untuk merayu atau membuat fitnah bagi wanita. Dia menyebut para pria yang sengaja melakukan perbuatan tersebut tetap berdosa.