Sabtu 03 Sep 2022 16:52 WIB

Pelaku Usaha Memahami Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

Kenaikan harga BBM bersubsidi telah resmi diumumkan pemerintah hari ini (3/9/2022)

Red: Christiyaningsih
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kenaikan harga BBM bersubsidi telah resmi diumumkan pemerintah hari ini (3/9/2022). Harga BBM jenis pertalite menjadi Rp 10.000/liter dari harga sebelumnya Rp 7.650/liter, solar menjadi Rp 6.800/liter dari harga sebelumnya Rp 5.150/liter, dan pertamax menjadi Rp 14.500 dari harga sebelumnya Rp 12.500/liter.

Kebijakan ini sebagai dampak dari perang Rusia-Ukraina yang mengakibatkan harga minyak mentah dunia melambung tinggi. Asumsi APBN terhadap harga minyak mentah dunia sebesar 63 dolar AS/barel sekarang sudah mencapai rata rata 105 dolar AS/barel selisih harga ini akan membebani APBN dengan memberikan subsidi yang sangat besar.

Baca Juga

Pemerintah telah mengganggarkan Rp 502,4 T untuk subsidi BBM yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 208 T dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 T. "Melihat gejolak harga minyak mentah dunia yang naik tajam dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu serta perang Rusia-Uraina yang tidak pasti kapan berakhir, tentu Pemerintah harus melakukan penyesuaian. Jika tidak APBN kita akan tergerus untuk membiayai subsidi," kata Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Sabtu (3/9/2022).

Menurut dia pelaku usaha sangat memahami dan mengerti kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang selama ini disubsidi. Tidak ada pilihan karena memang gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak bisa dihindari. Besaran kenaikan BBM ini masih di angka yang moderat, artinya harga yang masih terjangkau oleh masyarakat sehingga  inflasi dan daya beli masyarakat tetap bisa terjaga.