REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sedikit wanita yang ingin tetap bekerja dan membangun karier meski sudah menikah. Akan tetapi, keinginan ini kerap berubah menjadi dilema ketika wanita tak mendapatkan izin bekerja dari suami mereka.
Secara umum, Islamic Fiqh Academy mengungkapkan suami tak diperbolehkan menyalahgunakan haknya atas istri untuk melarang istri bekerja atau meminta istri berhenti bekerja tanpa alasan yang benar. Di sisi lain, istri tak diperbolehkan terus bekerja bila pekerjaan tersebut mendatangkan lebih banyak kerugian dibandingkan manfaat bagi keluarga.
Berkaitan dengan izin bekerja untuk istri, Islamic Fiqh Academy mengatakan ada empat hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah keempat hal tersebut, seperti dilansir About Islam.
Hak Istri Memiliki Pendapatan Sendiri
Islamic Fiqh Academy mengatakan, tanggung jawab utama bagi seorang istri adalah merawat keluarga di rumah dan membesarkan anak-anak dengan baik. Sedangkan tanggung jawab suami adalah memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan istri.
Selain itu, Islamic Fiqh Academy mengatakan istri juga memiliki hak atas harta benda dan pemasukannya sendiri. Dalam hukum Islam, istri memiliki hak penuh mengatur pendapatan dan harta bendanya sendiri tanpa harus meminta izin dari suami.
Kondisi yang Membolehkan Istri Bekerja
Istri boleh bekerja di luar rumah bila memang ada kebutuhan akan hal tersebut. Namun, istri yang bekerja di luar rumah perlu memenuhi tiga syarat.
Yang pertama, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan fitrah dan juga keahlian istri, serta tak menyalahi norma-norma syariah. Yang kedua, pekerjaan tersebut tak membuat istri harus melanggar mazhab dalam Islam, seperti dalam hal berpakaian atau berperilaku.