Sabtu 03 Sep 2022 17:48 WIB

Merasa Berhak Terdaftar Sebagai Penerima BBM Subsidi di SPBU? Ikuti Langkah-Langkah Ini

Booth registrasi tersedia di SPBU di kota masing-masing.

Sejumlah pengendara motor antre saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mandala, Lebak, Banten, Sabtu (3/9/2022). Antrean panjang sejumlah kendaraan hingga keluar SPBU tersebut terjadi sebelum penetapan kenaikan harga BBM yang berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Sejumlah pengendara motor antre saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mandala, Lebak, Banten, Sabtu (3/9/2022). Antrean panjang sejumlah kendaraan hingga keluar SPBU tersebut terjadi sebelum penetapan kenaikan harga BBM yang berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengajak masyarakat tidak mampu atau yang tergolong berhak agar segera mendaftar pada program subsidi tepat Pertamina.

"Kami harapkan masyarakat yang benar-benar berhak segera mendaftar pada program subsidi tepat Pertamina, agar BBM subsidi yang disalurkan memang dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu saja," kata Area Manager Communication and CSR, Susanto August Satria dilansir dari Antara, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga

Pertamina memberikan tiga cara bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, yakni sebagai berikut, yakni melalui website subsiditepat.mypertamina.id, kemudian lewat aplikasi MyPertamina, atau langsung datang ke booth registrasi yang ada di SPBU-SPBU yang ada di kota masing-masing.

Selain itu, Satria juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan BBM subsidi dan supaya masyarakat mampu membeli bahan bakar BBM jenis Pertamax series dengan RON minimal 92, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi atau digunakan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Mobil mewah jangan isi BBM subsidi, supaya kuota yang ada dapat tercukupi dan dialokasikan tepat sasaran," ujar Satria.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, apalagi meniagakan kembali BBM subsidi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh aparat berwajib.

Satria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM subsid.

"Hingga Agustus 2022, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada sebanyak 33 SPBU dari seluruh wilayah di Regional Kalimantan," kata dia.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terhadap pelayanan maupun produk dari Pertamina, dapat menghubungi kontak resmi Pertamina di 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com

Pertamina mencatat, hingga saat ini kendaraan yang sudah mendaftar program subsidi pepat Pertamina sebanyak 50 ribu kendaraan, khusus wilayah atau regional Kalimantan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement