Sabtu 03 Sep 2022 19:07 WIB

Selain Kelebihan Muatan, Masa Uji Kir Truk Maut Bekasi telah Berakhir

Kelebihan muatan truk maut yang menabrak siswa SD di Bekasi mencapai 275 persen

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Polisi berusaha mengeluarkan truk yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Kecelakaan truk yang menabrak tiang BTS hingga roboh di depan SDN Kota Baru II dan III tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 lainnya luka-luka. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi berusaha mengeluarkan truk yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Kecelakaan truk yang menabrak tiang BTS hingga roboh di depan SDN Kota Baru II dan III tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 lainnya luka-luka. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fakta baru terkait kecelakaan maut truk tronton bermuatan besi di Jalan Sultan Agung, Bekasi terungkap yaitu masa laik jalan atau uji kir truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut sudah berakhir. Bahkan, truk tronton tersebut juga terbukti bermuatan melebihi kapasitas.

“Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022,” ujar Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, kepada Republika.co.id, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga

Kemudian kedaluwarsanya masa uji laik jalan ini diperparah dengan dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton tapi justru mengangkut muatan besi milik PT Wilmar Nabati Indonesia yang mencapai berat 55 ton. 

“Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan,” kata Djoko.

 

Padahal, lanjut Djoko, dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

 

Kemudian di Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

 

“Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Djoko.

Sebelumnya, truk tronton itu menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Akibat kecelakaan maut itu, sebanyak 10 orang tewas dalam dan 23 korban mengalami luka. Korban terbanyak adalah pelajar SD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement