Sabtu 03 Sep 2022 19:03 WIB

CORE: Kenaikan Harga BBM Bisa Kerek Inflasi Hingga 9 Persen

Kenaikan harga BBM 10 persen berkontribusi pada inflasi sebesar 1,2 persen

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi melakukan pengamanan saat berlangsungnya pemasangan informasi harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU kawasan Kota Banda Aceh, Aceh. Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM per 3 September 2022. Kenaikan harga BBM Subsidi dan Pertamax ini akan mendorong inflasi ke angka 9 persen.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Polisi melakukan pengamanan saat berlangsungnya pemasangan informasi harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU kawasan Kota Banda Aceh, Aceh. Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM per 3 September 2022. Kenaikan harga BBM Subsidi dan Pertamax ini akan mendorong inflasi ke angka 9 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM per 3 September 2022. Kenaikan harga BBM Subsidi dan Pertamax ini akan mendorong inflasi ke angka 9 persen.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal, menjelaskan setiap kenaikan harga BBM 10 persen akan berkontribusi pada inflasi sebesar 1,2 persen. Dengan harga Pertalite yang dibanderol Rp 10.000 per liter maka ada kenaikan 31 persen. Sedangkan Solar yang dibanderol Rp 6.800 per liter mengalami kenaikan 31 persen.

"Dengan kenaikan harga BBM tersebut maka akan mendorong inflasi ke 3,5 persen kurang lebihnya. Belum lagi pemerintah juga menaikan harga Pertamax 19 persen yang turut berkontribusi pada kenaikan inflasi. Secara year on year, diprediksi inflasi menyentuh angka 7-9 persen inflasi," ujar Faisal kepada Republika, Sabtu (3/9).

Faisal juga menjelaskan selain berpengaruh pada inflasi nasional, secara signifikan kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan volatility food sebesar 15 persen. Hal ini dikarenakan kenaikan harga BBM akan mendorong kenaikan harga transportasi yang efek dominonya turut menaikan harga pangan dan barang jadi.