Sabtu 03 Sep 2022 21:08 WIB

Kawal Kasus di Larantuka, KemenPPPA: KDRT Kini Urusan Negara

KemenPPPA kecam kasus KDRT yang akibatkan seorang istri di Larantuka meninggal

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggalnya korban ASH (45 tahun) di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggalnya korban ASH (45 tahun) di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggalnya korban ASH (45 tahun) di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan turut berduka cita atas kasus KDRT yang terjadi di Larantuka. Apalagi pelaku KRK (40) adalah suami korban. 

"Kami akan mengawal kasus ini dan mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ratna dalam keterangan pers yang dikutip Republika pada Sabtu (3/9). 

Ratna mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kepolisian Sektor Solor. Pelaku dapat disangkakan pasal 5 huruf (a) jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," ujar Ratna.

Melihat banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, Ratna menekankan pentingnya peningkatan peran keluarga untuk memutus mata rantai KDRT. Menurutnya, pemahaman akan peran dalam keluarga perlu diberikan kepada pasangan sebelum menikah.

Ratna mengajak pelibatan masyarakat untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap HAM. 

"KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004," tutur Ratna.

Ratna menegaskan, KemenPPPA terus berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan yang merupakan salah satu prioritas dalam program kerja pemerintah Indonesia. KemenPPPA berupaya untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau dilihatnya melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

"Masyarakat juga dapat menghubungi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi/kota/kabupaten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau lembaga layanan lainnya yang fokus terhadap isu perempuan dan anak, khususnya penanganan korban kekerasan," sebut Ratna.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement