Kesepakatan harga menjadi syarat yang harus ada dalam kegiatan jual beli. Penjual dan pembeli harus jujur dengan harga jual yang disepakati. Namun bolehkah pemerintah memaksakan penetapan harga kepada pelaku pasar? Dalam kondisi apa saja pemerintah bisa menerapkan kebijakan tersebut? Pakar fiqih muamalah Sekolah Fiqih-Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Muhammad Abdul Wahab...
Berita Lainnya