Ahad 04 Sep 2022 10:55 WIB

BLT BBM untuk 2,7 Juta Keluarga Miskin di Jabar Mulai Disalurkan

BLT BBM disalurkan dua kali, terakhir di bulan November.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Warga menunggu pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Warga di Jabar juga sudah mulai menerima BLT BBM.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menunggu pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Warga di Jabar juga sudah mulai menerima BLT BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BBM kepada sekitar 20,6 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia mulai 1 September 2022.  Untuk wilayah Jawa Barat, berdasarkan data PT Pos Indonesia tercatat sebanyak 2.687.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT BBM. Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar, proses penyaluran di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022.  "Penyaluran (BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022, di Kota Bandung," ujar Dodo Suhendar, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran BLT BBM, akhir pekan ini.

Baca Juga

Menurutnya, besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp 150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November yang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada Bulan September sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober), tahap kedua direncanakan dilakukan pada bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember).

Sementara menurut Kepala PT Pos Regional Jawa Barat Pujiati, penyaluran BLT BBM di seluruh Jabar dikelola oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yaitu regional Jakarta dan Jabar. Pujiati mengatakan, ada tiga cara salur BLT BBM, yaitu disalurkan di Kantor Pos terdekat, disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan), dan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.

“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” katanya.

Adapun tahapan proses verifikasi KPM dari BLT BBM pada saat akan menerima bantuan ini, yaitu melalui face recognition , scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM. Selain itu, kata dia, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili, juga foto diri KPM atau yang mewakili, dan khusus untuk KPM difabel difoto seluruh badan.

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement