Senin 05 Sep 2022 00:14 WIB

Bea Cukai Palangka Raya Tegaskan Tertibkan Pakaian Bekas Impor

Ini karena penggunaan baju bekas berpotensi merusak kulit dalam waktu lama

Red: Gita Amanda
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal yang ada di daerah ini. (ilustrasi).
Foto: Abdan Syakura
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal yang ada di daerah ini. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal yang ada di daerah ini.

"Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, Ahad (4/9/2022).

Ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai, terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.

"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri," ujar Andrianto.