Senin 05 Sep 2022 05:42 WIB

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Jaminan Kecelakaan Kerja Imam Masjid

Jaminan kecelakaan itu dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam
Foto: Humas UMM
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memfasilitasi program perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada ratusan imam masjid di wilayah setempat. Jaminan kecelakaan itu dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Ahad (4/9/2022) jumlah imam masjid yang tercakup program perlindungan ketenagakerjaan itu sebanyak 550 orang, tersebar di 13 kecamatan. "Program ini merupakan bagian dari program CSR Bank Jatim bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kabupaten Pamekasan termasuk dari sasaran program tersebut," katanya, menjelaskan.

Baca Juga

Ia menuturkan, total jumlah warga di Jawa Timur yang menjadi sasaran program ini sebanyak 22 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 550 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan.

Secara simbolis, penyerahan bantuan program itu telah dilakukan di Pamekasan beberapa hari lalu dan dihadiri langsung oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi, MM dengan disaksikan oleh Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian.

Bupati menjelaskan, bantuan oleh Bank Jatim yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam tahap pertama diberikan sebanyak 10 ribu selama tiga bulan dan nantinya akan dilanjutkan kepesertaannya menggunakan dana kas masjid atau infak masjid.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjelaskan, program ini merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Jadi, program ini merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual," katanya, menjelaskan.

Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan, selain mendapatkan santunan juga anak mendapatkan beasiswa sampai kuliah.

Dalam kesempatan itu Zainudin juga mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang.

Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja rentan merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. "Oleh karena itu, dengan adanya program ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement