REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter, solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter, dan pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengungkapkan kebijakan tersebut memengaruhi distribusi komoditas.
“Secara psikologis sudah terasa bahwa komoditas yang masih konvensional pengiriman distribusinya tentu akan terasa sekali,” kata Reynaldi kepada Republika.co.id, Senin (5/9/2022).
Meskipun begitu, sejak kebijakan kenaikan harga BBM, Reynaldi menuturkan saat ini belum terlihat adanya peningkatan harga barang. Hanya saja, Reynaldi memperkirakan kenaikan harga pangan dapat terjadi beberapa waktu lagi.
“Mungkin satu pekan kedepan akan terlihat komoditas yang melonjak apa saja dan tentu ini akan memengaruhi daya beli,” ujar Reynaldi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak dunia. Jokowi menegaskan sebetulnya menginginkan harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
Hanya saja, Jokowi menuturkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Jokowi menuturkan angka tersebut akan meningkat terus.
"Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi," ucap Jokowi.
Jokowi menuturkan seharusnya uang negara diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian," jelas Jokowi.
Jokowi mengatakan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan lebih tepat sasaran. Bantuan langsung tunai BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,6 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan diberikan mulai September selama empat bulan.