Senin 05 Sep 2022 10:22 WIB

Pakar Minta Polisi Selidiki Perusahaan Pemilik Truk Kecelakaan Maut di Bekasi

Ketika kecelakaan maut terjadi perusahaan Abadi Sumber belum urus uji laik jalan truk

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi memasang garis polisi pada tiang BTS yang roboh akibat ditabrak oleh truk di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan truk maut di Kranji, Bekasi, Rabu (31/8) lalu. Karena itu sudah seharusnya polisi tidak hanya memeriksa sopir truk maut tapi juga perusahaan yang memperkerjakannya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memasang garis polisi pada tiang BTS yang roboh akibat ditabrak oleh truk di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan truk maut di Kranji, Bekasi, Rabu (31/8) lalu. Karena itu sudah seharusnya polisi tidak hanya memeriksa sopir truk maut tapi juga perusahaan yang memperkerjakannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan truk maut di Kranji, Bekasi, Rabu (31/8) lalu. Karena itu sudah seharusnya polisi tidak hanya memeriksa sopir truk maut tapi juga perusahaan yang memperkerjakannya. 

"Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang, sehingga dapat dipidana," desak Djoko dalam keterangannya, Senin (5/9).

Menurut Djoko yang juga sebagai pengamat transportasi, kasus serupa akan kembali terulang dan terus berulang jika tidak diusut hingga tuntas. Diketahui, sopir truk maut berinisial AS (30) bekerja untuk perusahaan angkutan barang PT Abadi Sumber Bersama yang beralamat di Ketawang 32/4 Gresik, Jawa Timur. Kemudian dia juga perusahaan pemilik barang yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat," ungkap Djoko.

Lanjut Djoko, masa laik jalan atau uji kir truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut sudah berakhir dan belum diurus oleh pemilik atau pihak yang berwenang terhadap kendaraan besar tersebut. Bahkan truk tronton tersebut juga terbukti muatan yang diangkutnya melebihi kapasitasnya. Sehingga hal ini diduga menjadi penyebab kecelakaan maut itu terjadi.

“Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022,” kata Djoko.

Kemudian kadaluwarsanya masa uji laik jalan ini diperparah dengan dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Karena truk tronton tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton tapi justru mengangkut muatan besi milik PT Wilmar Nabati Indonesia yang mencapai berat 55 ton. Tentu saja dengan adanya fakta ini, mestinya pihak kepolisian tidak hanya berhenti di sopir berinisial AS (30) itu tapi juga perusahaannya yang memperkerjakan harus diusut.

“Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan,” terang Djoko.

Dalam insiden memilukan ini, truk tronton itu menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/). Akibat kecelakaan maut itu, sebanyak 10 orang tewas dalam dan 23 korban mengalami luka. Mirisnya, korban terbanyak adalah pelajar SD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement