Senin 05 Sep 2022 12:00 WIB

Ketua MK Sebut Ormas Bisa Bantu Sukseskan Pemilu 2024

Ketua MK mengajak ormas untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melabeli Organisasi Masyarakat (ormas) sebagai pilar demokrasi. Ia mengajak ormas untuk mengawal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tercipta ajang demokrasi yang baik. 

Hal tersebut disampaikan Anwar dalam Bimbingan Teknis (bimtek) perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Anwar mengatakan bimtek ini digelar oleh MK bersama ormas agar terbangun sinergitas dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum. 

Baca Juga

"Dalam kesempatan ini, saya menaruh harapan secara khusus kepada pengurus PA GMNI, karena organisasi masyarakat juga merupakan pilar demokrasi dan pemegang kunci bagi terselenggaranya pemilu serentak 2024 yang sukses dan demokratis," kata Anwar dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Senin (5/9/2022). 

Anwar mengatakan pemilu adalah mekanisme konstitusional bagi rakyat untuk melaksanakan suksesi kepemimpinan nasional secara periodik. Mekanisme Pemilu merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi.

"Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. Dalam pemilulah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia untuk menentukan nasib perjalanan bangsa," ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyinggung pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi haruslah diselenggarakan atas prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip-prinsip tersebut dijadikan pegangan dan dilaksanakan dengan baik, maka tentunya proses pemilu dapat terselenggara dengan baik. 

"Sehingga hasil pemilu dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat," ucap Anwar. 

Dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, MK dalam Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dan putusan-putusan setelahnya, melakukan reformulasi dengan menggunakan pendekatan penafsiran original intent, sistematik dan gramatikal dalam memaknai pelaksanaan pemilu legislatif, serta pemilu presiden dan wakil presiden. Sehingga dengan pemaknaan baru tersebut, lanjut Anwar, berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu legislatif yang semula dilaksanakan terpisah dengan pemilu presiden/wakil presiden, menjadi dilakukan secara serentak atau bersamaan. 

"Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensil. Penyelenggaraan pemilu serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam menghemat penggunaan uang negara dan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di tengah masyarakat," tutur Usman. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement