Senin 05 Sep 2022 12:08 WIB

Uni Eropa Mengutuk Hukuman untuk Aung San Suu Kyi

Aung San Suu Kyi diberi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell. Uni Eropa mengutuk hukuman terbaru yang dijatuhkan kepada pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi.
Foto: AP/Olivier Matthys
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell. Uni Eropa mengutuk hukuman terbaru yang dijatuhkan kepada pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa pada Ahad (4/9/2022) mengutuk hukuman terbaru yang dijatuhkan kepada pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi. Pengadilan Myanmar yang dikuasai junta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa, setelah Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilihan umum pada November lalu.

“Uni Eropa mengutuk hukuman Aung San Suu Kyi yang tidak dapat dibenarkan dengan tambahan tiga tahun penahanan, dengan kerja paksa.  Dia sekarang menghadapi 20 tahun penjara dengan sebelas dakwaan dan beberapa dakwaan tersisa,” ujar Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell.

Borrell mengatakan, Uni Eropa meminta rezim di Myanmar untuk membebaskan Suu Kyi dan semua tahanan politik. Suu Kyi telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu. Dia telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara atas berbagai tuduhan. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pengadilan pada Jumat (2/9/2022) menyatakan bahwa Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan meraih suara mayoritas di legislatif. Dalam pemilu tersebut, NLD mengalahkan partai militer.

Sumber yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tidak diketahui hukuman kerja paksa seperti apa yang akan dijalani oleh Suu Kyi. Sumber itu mengatakan, mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga mendapatkan hukuman yang sama.

Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan Suu Kyi membentuk pemerintahan baru. Militer menuding NLD dan Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilu.  NLD telah membantah telah penipuan. NLD mengatakan, mereka menang secara adil.

Suu Kyi telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan. Mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman gabungan maksimum lebih dari 190 tahun.

Pengadilan Suu Kyi berlangsung secara tertutup di Naypyitaw. Junta memberikan perintah pembungkaman terhadap pengacara Suu Kyi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement