REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR--Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengamankan pasangan suami istri, yang diduga karena menganiaya bocah tiga tahun yang juga anak asuhnya sendiri. Keduanya merupakan warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
"Ini perkara kekerasan di bawah umur. Korban berinisial RAK, perempuan, umur tiga tahun tiga bulan. Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar perkara di Mapolres Blitar, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan, pelaku adalah pasangan suami istri, TBS (44 tahun) yang merupakan laki-laki dan NH (43) perempuan. Kejadiannya kekerasan itu diduga dilakukan di rumah pelaku, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres menjelaskan, kasus itu dilaporkan pada Rabu (31/8/2022) yang dimulai dari nenek korban mengantarkan bawang merah kepada orangtua asuh dari cucunya itu. Mereka dipercaya mengasuh cucunya sejak Selasa, 26 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, karena ditinggal ibu kandungnya yang akan bekerja di luar negeri.
Saat ini, ibu kandung korban masih di tempat penampungan. Nenek korban sudah sepuh, sedangkan ayah korban tidak pernah mengasuh bayi tersebut, sehingga pengasuhan dipercayakan pada pasangan suami istri yang masih kerabat dekat itu.
Nenek korban bertanya kondisi cucunya dan dikatakan ada di belakang sedang makan. Namun, saat dijenguk ternyata korban berada di depan pintu kamar mandi, di dalam rumah pelaku dalam posisi duduk dengan luka di sekujur tubuhnya.
Nenek korban panik dan bertanya kepada pelaku dan dikatakan korban jatuh di parit sawah. Pelaku juga bilang korban kesal karena korban buang air kecil dan buang air besar di celana serta bangun siang.
"Pelaku sering merasa jengkel korban bangun terlalu siang dan diajari menulis membaca tidak bisa mengikuti sesuai yang diajarkan. Sering dikeluhkan juga pipis (buang air kecil) dan buang air besar di celana, tidak memberitahu terlebih dahulu," kata Kapolres.
Pelaku sering melakukan kekerasan dengan memukul korban baik dengan tangan kosong maupun alat seperti gagang sapu. Bahkan, sekali pernah menyulut korban dengan rokok yang apinya masih menyala.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan yang terakhir tanggal 30 Agustus 2022 dengan cara menampar, mencubit, menjewer sampai luka dan lepas antingnya. Pelaku T menyulut rokok serta memukul korban dengan gagang sapu mengenai bagian kaki dan pantat korban," tutur Kapolres.
Nenek korban akhirnya mengambil bocah itu dan membawanya ke bidan selanjutnya melaporkan hal ini ke polisi. Saat ini, bocah itu sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Adapun hasil visum, diketahui terdapat luka memar di daerah kepala, mata, hidung, mulut, dada, dan kedua tangan serta kaki. Pantat korban juga luka disebabkan kekerasan benda tumpul.
Dari hasil laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi pada tubuh korban serta anemia. Selain mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu, polisi juga mengamankan pakaian korban, sapu, gayung, sepasang anting korban, satu puntung rokok dan koreknya, satu potong sobekan kaos putih dan celana warna hitam.
Kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo 64 KUHPidana dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta dan ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan adalah orangtua atau walinya.