Petugas menggunakan alat berat saat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Sejumlah warga melihat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Petugas Satpol PP membantu mengeluarkan barang milik warga saat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Pemilik bangunan bersama petugas Satpol PP mengeluarkan barang-barang saat penertiban di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Petugas menggunakan alat berat saat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022).
Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok.
sumber : Antara
Advertisement