Senin 05 Sep 2022 16:22 WIB

In Picture: Penertiban 14 Bangunan Liar di Depok

Bangunan tersebut ditertibkan karena berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menggunakan alat berat saat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Sejumlah warga melihat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Petugas Satpol PP membantu mengeluarkan barang milik warga saat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Pemilik bangunan bersama petugas Satpol PP mengeluarkan barang-barang saat penertiban di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Petugas menggunakan alat berat saat penertiban bangunan liar di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2022).

Penertiban bangunan liar sebanyak 14 bangunan tersebut dilakukan karena keberadaannya berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement