Senin 05 Sep 2022 16:25 WIB

Rekontruski Pembunuhan Purnawirawan TNI, Polisi Temukan Unsur Perencanaan

Polisi tidak menemukan darah di pisau dapur milik pelaku.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Tersangka pembunuhan Henry Hernando alias Aseng memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022). Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Muhammad Mubin yang merupakan purnawirawan TNI dengan tersangka Henry Hernando alias Aseng. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tersangka pembunuhan Henry Hernando alias Aseng memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022). Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Muhammad Mubin yang merupakan purnawirawan TNI dengan tersangka Henry Hernando alias Aseng. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekontruksi pembunuhan purnawirawan TNI, Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin dengan tersangka Henry Hernando alias Aseng di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat memeragakan 27 adegan. Rekontruksi pembunuhan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, total adegan rekontruksi yang diperagakan mencapai 27 adegan. Ia mengeklaim rekontruksi berjalan transparan, terbuka, dan profesional sesuai aturan.

Baca Juga

"Total ada 27 adegan," ujarnya saat ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022).

Ia melanjutkan, rekontruksi dihadiri oleh jaksa, perkumpulan purnawirawan, dan kuasa hukum korban. Mereka melihat secara langsung peristiwa yang telah terjadi tersebut.

Ibrahim menjelaskan, peristiwa pembunuhan purnawirawan TNI terjadi pada 16 Agustus lalu. Pihaknya menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut setelah memeriksa 13 orang saksi. Di antaranya, keterangan awal tersangka berbeda dengan keterangan terbaru.

"Beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan oleh tersangka sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dari penyidik dan akhirnya penyidikan dilaksanakan dengan perubahan konstruksi pasal di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3," katanya. Pasal baru tersebut tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Ibrahim mengatakan, pada awal kasus terungkap tersangka mengatakan tengah memasak nasi goreng. Setelah didalami dan rekontruksi, hal itu tidak ada.

"Kenyataannya apalagi setelah rekonstruksi kita lihat tidak ada fakta tersebut di mana tersangka langsung dari atas lantai dua turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong, kemudian langsung keluar," katanya.

Tersangka berbohong bahwa senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur. Setelah dicek tidak terdapat darah pada pisau dapur sebut. "Ternyata, pisau tersebut bukan pisau yang sebenarnya, akhirnya penyidik mendapatkan kembali pisau yang kedua dan dilakukan penyitaan terhadap pisau tersebut," katanya.

Selanjutnya, tersangka mengatakan korban sempat memukul dan meludah, sementara hasil pendalaman dan kontruksi tidak terdapat fakta tersebut. Polisi hanya melihat ada perdebatan. Namun, polisi tidak akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka.

"Tidak perlu karena memang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kelainan jiwa, jadi memang tidak perlu disampaikan," katanya.

Untuk motif sendiri, Ibrahim mengatakan, peristiwa pembunuhan saat terjadi tidak memiliki latar belakang dendam. Aksi yang dilakukan karena merasa kesal.

"Memang kejadian yang terjadi itu adalah kondisi yang terjadi pada saat itu ya, jadi tidak ada latar belakang adanya dendam, tapi memang indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini memang aksi yang dilakukan karena merasa kesal, jadi rasa kesalnya akhirnya terjadi kejadian itu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement