Senin 05 Sep 2022 16:37 WIB

Polisi Tembak Polisi di Lampung karena Dendam

Dari hasil penyelidikan korban diketahui tak berhubungan baik dengan pelaku.

Seorang polisi di Lampung Tengah meninggal setelah ditembak rekan kerjanya sendiri.
Foto: Wikipedia
Seorang polisi di Lampung Tengah meninggal setelah ditembak rekan kerjanya sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TENGAH -- Seorang polisi di Kabupaten Lampung Tengah menembak rekannya sesama polisi. Aksi yang mengakibatkan kematian tersebut diduga karena dendam pribadi.

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani PArsyad, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Ahad (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.

"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya. Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua RS.

Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

Ia juga mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara. "Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement