REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lampung Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, satu petugas SPKT Polsek Way Pengubuan atas nama Aipda Ahmad Karnain (AK 41 tahun) tewas. Pelaku penembakan adalah rekannya sendiri, yakni Aipda RS.
Pandra mengatakan, penembakan sampai mati itu terjadi pada Ahad (4/9/2022), kemarin, sekitar pukul 21.15 WIB. “Terjadi penembakan anggota Polri di kediaman Aipda AK. Pelaku penembakan adalah Aipda RS,” kata Pandra dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Kata dia, Aipda AK dan RS, sebetulnya sama-sama berdinas di SPKT Polsek Way Pengubuan di bawah Polres Lampung Tengah. Pandra menerangkan, penembakan tersebut diduga berawal dari masalah pribadi antara keduanya.
“Diduga, karena dendam karena korban (AK), yang sering menceritakan aib dan keburukan tersangka (RS),” kata Pandra.
Dari hasil penyidikan, penembakan tersebut terjadi ketika istri korban, Etty Meyrini dan kedua anak perempuannya dikagetkan dengan suara letusan di dalam rumahnya yang berada di LK V RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Keduanya lari ke luar rumah dan meminta tolong.
Ada saksi atas nama Mahmuda, yang juga mendengar suara letusan tersebut dan berusaha menyelamatkan Etty Meyrini dan kedua anaknya yang baru berusia 14 dan 10 tahun. Kemudian, kata Pandra, juga ada saksi Wayan Sueden, yang juga mendatangi rumah Etty Meyrini.
“Setelah para saksi tersebut masuk ke dalam rumah melihat situasi, saksi-saksi tersebut sudah melihat korban AK dalam kondisi duduk di lantai dan bersandar di kursi dalam kondisi tidak sadarkan diri,” kata Pandra.
Para saksi berusaha melakukan pertolongan dengan membawa AK ke Rumah Sakit Harapan Bunda yang terdekat dari lokasi kejadian. “Namun, dalam perjalanan ke RS Harapan Bunda, korban AK dinyatakan meninggal dunia,” kata Pandra.
Kejadian tersebut pun dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati pelaku penembakan terhadap Aipda AK adalah rekannya sesama petugas di Polsek Way Pengubuan, Aipda RS.
“Tersangka RS diketahui sebagai Kepala SPKT di Polsek Way Pangubuan Lampung Tengah,” kata Pandra. Saat ini, RS sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan tersebut, kepolisian menemukan bukti berupa senjata api jenis revolver yang dipakai untuk menembak AK dan satu unit sepeda motor yang digunakan RS. Tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana.
“Sementara ini, motif perbuatan yang dilakukan RS terhadap korbannya (AK) adalah dendam, karena korban dikatakan selalu membuka aib dan keburukan tersangka (RS) kepada kawan-kawannya,” kata Pandra.