REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ali H Arahim, menuding, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) tengah berupaya memecah organisasi profesi guru. Hal itu dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Mendikbudristek melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada hari ini sudah memecah belah organisasi profesi," tutur Ali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Ali menyebutkan, Kemendikbudristek tengah membuat organisasi profesi guru untuk memecah suara dukungan terhadap penyusunan RUU Sisdiknas. Bahkan, kata dia, sampai saat ini sudah ada 70 organisasi profesi yang telah dibentuk Kemendikbudristek untuk mencapai tujuan itu.
"Sampai hari ini sudah 70 organisasi profesi yang diciptakan Mendikbudristek hari ini," jelas Ali.
Karena itu, dia menginginkan adanya pemeriksaan terhadap ogranisasi profesi tersebut. Ali berharap Komisi X DPR RI bisa menyelidiki hal tersebut melalui verifikasi organisasi profesi. "Kami PB PGRI melalui Komisi X ingin ada verifikasi organisasi profesi. Ke depan jangan lagi organisasi profesi sampai 70, apa itu, bingung kita itu," kata dia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan serius dalam melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Saran dan masukan pasal per pasal dapat disampaikan melalui laman yang disediakan oleh Kemendikbudirstek.
"Pemerintah serius melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Saran dan masukan pasal per pasal dapat disampaikan melalui laman yang disediakan. Kami akan kumpulkan masukan dari publik dan membahasnya untuk mencapai hasil terbaik," ujar Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangan pers, Jumat (2/9/2022).
Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari naskah akademik serta naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.