Senin 05 Sep 2022 18:18 WIB

Pria di Indragiri Hulu Dilaporkan Memerkosa Anaknya Sendiri

Ibu korban mengatakan anaknya telah diperkosa sebanyak lima kali.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ilham Tirta
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HULU -- Seorang pria berinisial CD (38 tahun), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi. Ia dilaporkan istrinya dengan dugaan menyetubuhi anak kandungnya dengan paksaan.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, menurut keterangan ibu korban, WN (36), suaminya memerkosa putrinya yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak 5 kali. "Terakhir pelaku melakukannya pada hari Ahad (28/8/2022) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Misran, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Ketika itu, korban tertidur pulas di ruang tengah saat menonton televisi. Sementara, WN sedang berada di rumah sakit. Tiba-tiba, CD memaksa putrinya melakukan hubungan badan.

Misran mengatakan, CD saat ini sudah ditahan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman berlapis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement