REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HULU -- Seorang pria berinisial CD (38 tahun), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi. Ia dilaporkan istrinya dengan dugaan menyetubuhi anak kandungnya dengan paksaan.
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, menurut keterangan ibu korban, WN (36), suaminya memerkosa putrinya yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak 5 kali. "Terakhir pelaku melakukannya pada hari Ahad (28/8/2022) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Misran, Senin (5/9/2022).
Ketika itu, korban tertidur pulas di ruang tengah saat menonton televisi. Sementara, WN sedang berada di rumah sakit. Tiba-tiba, CD memaksa putrinya melakukan hubungan badan.
Misran mengatakan, CD saat ini sudah ditahan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman berlapis.