Senin 05 Sep 2022 18:36 WIB

Dipanggil KPK Soal Formula E, Anies: Insya Allah Saya akan Datang

Anies menegaskan hanya akan memberi keterangan terkait Formula E.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). Kampung susun tersebut dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016 lalu.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). Kampung susun tersebut dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya memang dipanggil KPK pada Rabu (7/9/2022) mendatang. Pemanggilan dijadwalkan agar Anies bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait Formula E.

“Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu, 7 September pagi,” kata Anies kepada awak media di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Dia memastikan akan hadir dalam undangan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Anies, kehadirannya itu demi membuat semua hal terkait Formula E menjadi lebih jelas.

“Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” kata dia

Dia menambahkan, alih-alih sebagai saksi dalam pemanggilan itu, dirinya hanya akan memberi keterangan terkait Formula E. Anies itu mengatakan, tidak ada hal lain dalam pemanggilan tersebut.

“Saya jelaskan sesudah selesai, iya betul ada undangan,” ucapnya.

Dikatakan KPK sebelumnya, dalam perkara Formula E ini, ada beberapa alat bukti yang bisa dianalisis menyoal dugaan tindak korupsi. Namun demikian, belum dijelaskan secara pasti mengingat KPK yang mengklaim masih mengumpulkan bukti-bukti lain.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement