Senin 05 Sep 2022 18:37 WIB

Kuasa Hukum Duga Keluarga Tersangka Pembunuh Purnawirawan Manipulasi Cerita

Ada fakta yang tidak ada di CCTV tapi dilakukan keluarga tersangka saat rekonstruksi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka pembunuhan Henry Hernando alias Aseng memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022). Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Muhammad Mubin yang merupakan purnawirawan TNI dengan tersangka Henry Hernando alias Aseng. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tersangka pembunuhan Henry Hernando alias Aseng memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022). Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Muhammad Mubin yang merupakan purnawirawan TNI dengan tersangka Henry Hernando alias Aseng. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Muhtar Efendi kuasa hukum Muhammad Mubin purnawirawan TNI yang tewas dianiaya oleh Hendri Hernando di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat menduga keluarga tersangka memanipulasi cerita terkait peristiwa tersebut. Baginya, hal tersebut terlihat jelas saat proses rekonstruksi yang berlangsung, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya menduga terdapat upaya memanipulasi yang dilakukan keluarga tersangka dalam peristiwa itu.

Baca Juga

"Ada upaya untuk memanipulasi baik dari cerita atau gerakan. Salah satunya orang tua pelaku bilang melerai dengan cara menarik tangan pelaku padahal di CCTV nggak ada," katanya.

Ia mengungkapkan fakta yang ada orang tua pelaku mendatangi pelaku kemudian menepuk punggungnya dan langsung pergi. Seharusnya, Muhtar mengatakan orang tuanya menyuruh pelaku untuk berhenti setelah melakukan penusukan beberapa kali. "Ada upaya memanipulasi kejadian sebenarnya yang dilakukan orang tua pelaku," katanya.

Selain itu berdasarkan hasil rekonstruksi terlihat orang tua pelaku dan karyawan berada saat pembunuhan terjadi. Mereka yang berstatus saksi didorong agar menjadi tersangka.

"Mereka nyata-nyata melihat begini kejadiannya dan membiarkan dengan begitu sadis," katanya.

Pihaknya juga akan berupaya agar polisi menganulir pasa 351 ayat 3 yang dipakai kepada pelaku sebab tidak terdapat cekcok terlebih dahulu. Pihaknya menduga pelaku sudah merencanakan hal tersebut.

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI M Mubin dengan tersangka HH di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat memeragakan 27 adegan. Rekonstruksi pembunuhan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan total adegan rekonstruksi yang diperagakan mencapai 27 adegan. Ia menegaskan rekonstruksi berjalan transparan dan terbuka serta profesional dan sesuai aturan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement