Pemberlakuan Satu Arah, Parkir di Jalan Gambiran Diarahkan ke Lahan Warga
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemberlakuan Satu Arah, Parkir di Jalan Gambiran Diarahkan ke Lahan Warga (ilustrasi). | Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Gambiran, Kota Yogyakarta sudah berjalan selama sepekan sejak akhir Agustus 2022 lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta pun melarang kendaraan untuk parkir di tepi jalan umum atau menggunakan badan jalan.
Hal ini mengingat kondisi Jalan Gambiran yang sempit. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan, pihaknya mengarahkan pengguna kendaraan di Jalan Gambiran untuk parkir luar badan jalan yakni di persil atau lahan warga.
"Mengingat kondisi lebar Jalan Gambiran sempit, sehingga tidak memungkinkan untuk menata parkir tepi jalan umum," kata Aziz.
Aziz menyebut, pihaknya tidak akan menerapkan penataan parkir satu sisi di Jalan Gambiran meskipun lalu lintas sudah dibuat satu arah. Pada saat sosialisasi pemberlakuan satu arah di Jalan Gambiran, katanya, juga sudah dikomunikasikan dengan warga setempat agar parkir didorong untuk dilakukan di luar badan jalan.
"Saat sosialisasi dengan warga itu, parkir ada di persil. Kita dorong tidak parkir di on street (badan jalan) tapi off street (luar badan jalan) di persil," ujar Aziz.
Aziz menuturkan, ada beberapa lahan warga yang kosong di sepanjang Jalan Gambiran yang dapat digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Ia juga meminta agar pelaku usaha yang ada di kawasan tersebut untuk menyediakan lahan parkir yang memadai.
Dengan begitu, lalu lintas di Jalan Gambiran tidak terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir di badan jalan. Selain itu, Aziz juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin parkir menggunakan badan jalan di Jalan Gambiran meskipun diberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas satu arah.
Pasalnya, selama ini masih ditemukan adanya kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan di kawasan tersebut. Salah satunya karena adanya aktivitas ekonomi yang mengakibatkan masih adanya kendaraan parkir di badan jalan.
"Kita tidak pernah mengizinkan dan tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan di Jalan Gambiran," jelasnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan sebelumnya, ada kekhawatiran digunakannya pinggiran jalan di Jalan Gambiran sebagai tempat parkir saat diberlakukannya satu arah ini. Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan penjagaan agar tidak terjadi praktik parkir liar di kawasan tersebut.
"Parkir di tepi jalan tentu itu akan mengganggu kelancaran (lalu lintas) lagi. Maka salah satunya kita pasang rambu larangan parkir, walaupun sebenarnya tanpa dipasang rambu pun orang tidak boleh parkir di tepi jalan," kata Yulianto.
Terkait dengan penerapan satu arah, Yulianto menyebut, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan dengan tujuan memperlancar lalu lintas. "Pertama terkait dengan permasalah kemacetan. Kalau kita lihat ada ketidakseimbangan antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan," ujarnya.
Pasalnya, perbandingan volume kendaraan yang melintas dengan kapasitas jalan tidak sebanding di Jalan Gambiran. Sedangkan, lebar jalan di Jalan Gambiran sendiri hanya 4,5 meter sampai lima meter.
Hal ini tentunya menyebabkan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut meningkat. Yulianto menyebut, kinerja lalu lintas di Jalan Gambiran sebesar 0,97.
"Artinya sudah mendekati atau mengarah ke macet. 0,8 saja sudah macet, disana itu lebar jalan cuma lima meter, bahkan di tengah-tengah jalan itu gripis pinggirnya dan itu tinggal 4,5 meter, sementara volume kendaraan cukup banyak," tambahnya.
Selain itu, penerapan satu arah ini juga untuk menghilangkan konflik atau pertemuan kendaraan di simpang tiga Jalan Gambiran dan Jalan Pramuka. Sebab, pertemuan kendaraan di kawasan itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Di simpang tiga Gambiran dan Pramuka tidak akan terjadi crossing (jika diberlakukan satu arah di Jalan Gambiran), sehingga potensi kecelakaan dapat dikurangi," jelas Yulianto.