Senin 05 Sep 2022 19:02 WIB

PN Tipikor Jadwalkan Sidang Perdana Surya Darmadi

Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana pada Kamis mendatang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).  Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta,pada Kamis (8/9/2022)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta,pada Kamis (8/9/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang perdana tersangka korupsi Rp 104 triliun, Surya Darmadi, pada Kamis (8/9) mendatang. Bos PT Duta Palma Group tersebut, selain didakwa dengan pasal korupsi , juga pasal pencucian uang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Surya Darmadi, dengan sangkaan Pasal asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

 
Tim dari JPU, juga akan mendakwa Surya Darmadi, dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sidang pertama, Kamis 8 September 2022 di ruang sidang Muhammad Hatta Ali,” begitu bunyi informasi SIPP dan jadwal sidang di situs resmi PN Jakarta Pusat, yang dikutip Senin (5/9).
 
Dalam informasi itu disebutkan sebagai JPU adalah Rachdityo Pandu. Akan tetapi, PN Jakpus, belum menentukan komposisi majelis hakim.
 
 
Dalam penjelasan awal yang dipublikan PN Jakpus, kasus korupsi Surya Darmadi tercatat dalam lembaran nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dalam dakwaan, disebutkan, bahwa terdakwa Surya Darmadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2004, sampai dengan 2022. Surya Darmadi, melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman. 
 
 
“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korpoasi,” begitu tulis PN Jakpus.
 
Dalam penjelasannya, perbuatan Surya Darmadi, melakukan korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp 7,59 triliun, dan 7,885 juta dolar AS. Merugikan keuangan negara, sebesar Rp 4,798 triliun, dan 7,885 juta dolar AS. Kerugian tersebut, dikatakan dalam rencana  dakwaan terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, di Indragiri Hulu , Riau.
 
 
Dalam kegiatan usaha tersebut, menurut dakwaan dilakukan dengan cara melakukan penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan, yang dilakukan secara melawan hukum. Selain merugikan keuangan negara, menurut dakwaan, perbuatan Surya Darmadi, juga merugikan perekenomian negara setotal Rp 73,92 triliun. 
 
 
 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement