Selasa 06 Sep 2022 00:23 WIB

LPSK Heran Putri Candrawati tak Laporkan Brigadir J di Magelang

Klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi dinilai tak didukung bukti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Dugaan ini diyakini oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kejadian dugaan kekerasan seksual di Magelang patut dipertanyakan. Menurutnya, bila kejadian itu benar-benar terjadi maka sudah seharusnya Putri melaporkan secepatnya ke aparat yang berwenang.

Baca Juga

"Kenapa peristiwa itu tidak dilaporkan di Magelang? Kalau PC lapor polisi pasti ada (polisi setempat) yang datang," kata Edwin kepada Republika, Senin (5/9/2022).

Edwin menegaskan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami Putri mestinya tak harus menunggu-nunggu lagi untuk diselidiki saat itu. Apalagi Putri berada di lingkaran keluarga anggota kepolisian dan dilindungi sejumlah ajudan polisi yang harusnya membuatnya mudah melaporkan dugaan kekerasan seksual.

"Kalau polisi datang bisa ada visum et repertum apakah ada pencabulan, pemerkosaan masih bisa dicari alat bukti, barang bukti yang memperkuat itu secara scientific investigation. Apakah ada DNA Josua, apakah ada yang lainnya berhubungan dengan kekerasan seksual itu gitu loh," ujar Edwin.

Atas dasar itulah, Edwin meragukan dugaan kekerasan seksual yang digemborkan kubu Putri Sambo. Sebab dugaan itu hanya didasarkan kesaksian Putri dan orang terdekatnya.

"Sejauh ini kekerasan seksual ini klaim sepihak tidak didukung bukti lain termasuk keterangan ahli," ucap Edwin.

Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022).

Diketahui, Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement