Selasa 06 Sep 2022 05:00 WIB

Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Terkait Tudingan Dana Rp 300 Triliun

Komarudin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo resmi melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9). Laporan tersebut terkait dengan tudingan dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib. 

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ujar Duke, saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Duke mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya itu, kata Duke, Komarudin  juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Pada saat melayangkan laporan, pihaknya juga menyertakan barang bukti untuk memperkuat laporan kliennya tersebut.

"Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," kata Duke.

Dalam kesempatan itu, Duke menyampaikan tanggapan ANS Kosasih terkait tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun. Kliennya menegaskan, apa yang disampaikan Kamarudin sangat tidak benar. Termasuk adanya pernikahan ghaib, serta tudingan mengenai anaknya ditelantarkan juga tidak benar.

"Klien kami merasa terhina karena video tersebut telah merusak nama baik klien kami sebagai baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan BUMN, serta nama baiknya sebagai seorang ayah dan eksekutif yang profesional," tegas Duke.

Menurut Duke, pelaporan ini menunjukkan keseriusan kliennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Sehingga, pihaknya juga membawa bukti-bukti, termasuk audit dari badan pengawas keuangan (BPK). Bukti-bukti itu, dikatakannya, membuktikan bahwa tidak ada pengelolaan investasi dana Rp 300 triliun.

Diketahui kasus ini berawal pernyataan Kamarudin di sebuah video yang beredar. Dalam video itu, Kamarudin menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan dana Rp 300 triliun. Menurut Kamarudin, dana sebesar itu diinvestasikan.

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement