Senin 05 Sep 2022 19:52 WIB

Polri: Timsus Sedang Dalami Dugaan Keterlibatan Kapolda Metro Jaya Cs

Timsus Polri Dalami Keterlibatan 3 Kapolda Terkait Kasus Sambo

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim Ispektorat Khusus (Irsus) Polri sedang mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadhil Imran; Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra; dan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diduga, tiga Kapolda itu dihubungi oleh mantan kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo untuk turut membantu ‘pengamanan’ kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Dari Timsus (Tim Gabungan Khusus), sudah mendapatkan informasi tersebut. Tentu dari Timsus, akan mendalami hal tersebut, apabila memang ada keterkaitannya dengan kasus Irjen FS (Ferdy Sambo) ini,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga

Dedi mengatakan, saat ini, Timsus Polri masih fokus pemberkasan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Yaitu, tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC). Kata Dedi, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengembalikan berkas perkara lima tersangka itu ke penyidik Polri untuk melengkapi bukti formil dan meteriil untuk dapat disidangkan.

“Saat ini, fokus penyidikan masih dalam masalah penuntasan lima berkas perkara tersangka,” kata Dedi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Terkait pembunuhan tersebut, Tim Gabungan Khusus juga menetapkan tujuh tersangka pelaku obstruction of justice. Mereka diduga terlibat menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto (IW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Kedua tersangka terakhir telah dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Irjen Sambo telah lebih dulu dipecat dalam sidang KKEP kasus pembunuhan. Namun, ketiganya menyatakan banding.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement