Senin 05 Sep 2022 21:26 WIB

Mali Bebaskan Tiga Wanita dari 49 Tentara Pantai Gading yang Ditahan

Mali tahan sejumlah tentara Pantai Gading sejak 10 Juli 2022

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nashih Nashrullah
Tentara Mali (ilustrasi). Mali tahan sejumlah tentara Pantai Gading sejak 10 Juli 2022
Foto: AP/Baba Ahmed
Tentara Mali (ilustrasi). Mali tahan sejumlah tentara Pantai Gading sejak 10 Juli 2022

 

REPUBLIKA.CO.ID, BAMAKO— Pemerintah Mali membebaskan tiga wanita dari 49 tentara Pantai Gading yang ditahan pada Sabtu (3/9/2022) waktu setempat. 

Baca Juga

Penahanan selama tujuh pekan para tentara tersebut telah memicu pertikaian diplomatik antara tetangga Afrika Barat itu.

TV pemerintah Mali dan Pantai Gading mengatakan tiga wanita dalam kelompok itu telah dibebaskan. Tiga wanita yang dibebaskan diperkirakan akan terbang ke ibu kota komersial Pantai Gading Abidjan melalui Togo pada Sabtu malam. 

Media Pantai Gading mengumumkan hal tersebut tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Para tentara ditahan di bandara internasional ibu kota Mali, Bamako pada 10 Juli. Militer Mali mengatakan, mereka terbang tanpa izin dan dianggap sebagai tentara bayaran.

Pemerintahan Pantai Gading berulang kali meminta pembebasan pasukannya. Pihaknya mengatakan, tentara telah dikerahkan sebagai bagian dari kontrak dukungan keamanan dan logistik yang ditandatangani dengan misi penjaga perdamaian PBB di Mali.

Mali sedang berjuang untuk mengendalikan pemberontakan Islam, yang berakar setelah pemberontakan dan kudeta pada 2012. 

Sejak itu pemberontakan menyebar ke negara-negara tetangga yang berimbas pada kematian ribuan orang dan menggusur jutaan orang di seluruh wilayah Sahel Afrika Barat dan negara-negara pantai.

Junta militer yang memerintah Mali sejak Agustus 2020 telah berselisih dengan tetangga regional dan internasional. 

Hal ini dipicu kegagalan mengadakan pemilihan yang dijanjikan dan menunda kembalinya aturan konstitusional.    

 

 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement