REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Pelapor meminta agar pihak kepolisian memproses hukum Kamaruddin terkait tuduhan adanya dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib.
"Kami telah memohon kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Duke menyebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J itu telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong. Kamarudin juga dituding melakukan ujaran kebencian yang merugikan kliennya. Dengan tuduhan itu, kata dia, kliennya merasa terhina dan merusak nama baik sebagai pribadi maupun pimpinan BUMN.
"Bahwa atas perbuatan tindak pidana tersebut klien kami merasa keberatan dan kami selaku kuasa hukum telah melakukan bantahan dan atau peringatan (somasi) secara langsung dengan merilis tanggapan di beberapa media melalui siaran pers," kata Dude.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.