Selasa 06 Sep 2022 05:19 WIB

Pakar: Perlu Ada Aturan Iklan dan Promosi Rokok yang Ketat

Selain jumlah perokok naik, volume penjualan rokok juga meningkat.

Red: Ratna Puspita
Perlu ada aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat saat tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan.
Foto: www.publicdomainpictures.com
Perlu ada aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat saat tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan perlu ada aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 saat tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan. Prof Tjandra mengatakan, data perbandingan perokok Indonesia pada 2011 dan 2021 oleh Indonesia Global Adult Tobacco Survey memperlihatkan terjadi penambahan sekitar 1 juta orang perokok per tahun.

"Jadi, memang harus ada larangan iklan dan promosi, dan sponsorship yang lebih bagus lagi dan lebih ketat lagi di dalam revisi," kata Tjandra Yoga Aditama dalam diskusi Indonesia Institute for Social Development (IISD) bertajuk "PP 109 (2012) sebagai Basis Pemahaman terhadap FCTC di Indonesia" yang diikuti virtual dari Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan tren global memperlihatkan penurunan. Dengan jumlah perokok laki-laki, dari 893 juta orang pada 2007 turun menjadi 847 juta orang pada 2019, sedangkan untuk perempuan, dari 189 juta menjadi 153 juta orang pada 2019.

"Di kita penurunan ini memang belum kelihatan, bahkan ada kenaikan. Ada kenaikan di Indonesia, tadinya 61,4 juta orang, naik menjadi 70,2 juta selama 10 tahun," kata guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

Selain jumlah perokok naik, volume penjualan rokok juga meningkat 7,2 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, konsumsi rokok elektrik juga meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

Untuk itu, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan perlu dilakukan demi melindungi generasi bangsa. Mengutip Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dia mengatakan bahwa ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok perlu dibesarkan, pengaturan rokok elektrik, iklan, promosi dan sponsorship harus diperketat, penjualan batangan dilarang dan pengawasan ditingkatkan.

Secara khusus, dia menyoroti perlunya aturan terkait penjualan rokok batangan, karena mempermudah orang untuk membeli rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement