REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 6.159,33 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini menurun sebesar Rp 17,54 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan fungsi intermediasi perbankan tumbuh 10,71 persen pada Juli 2022. Adapun pertumbuhan ini didorong kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi.
“Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp 17,54 triliun menjadi Rp 6.159,33 triliun,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Namun, Dian menyebut profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,82 persen. Kemudian posisi devisa neto (PDN) pada Juli 2022 sebesar 1,77 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen dan peningkatan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 24,92 persen.