REPUBLIKA.CO.ID, Sidang etik bagi personel kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Sidang etik pertama terkait kasus ini sudah menghasilkan keputusan pemecatan bagi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pada Jumat (2/9/2022) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Pemecatan terhadapnya, bukan bagian dari terlibat pembunuhan berencana.
Melainkan perannya sebagai salah satu pelaku obstruction of justice, atau terlibat dalam aksi penghalang-halangan pengungkapan, dan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Dari mulai turut melakukan rekayasa, dan skenario palsu kematian Brigadir J. Sampai pada penghalangan lain berupa perusakan tempat kejadian perkara (TKP), perusakan, dan penghilangan barang bukti.
Polisi saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka dalam pelanggaran etik terkait keterlibatan dalam tindak pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Ferdy Sambo
2. Kompol Chuk Putranto
3. Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam
4. Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri
5. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri
6. Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri
7. AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri