REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap tersangka penyalahguna bahan bakar Elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial RP melakukan penyalahgunaan dengan menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dan menjualnya.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 90 juta per bulan dari penyalahgunaan ini. “Dari sini diketahui juga bahwa tersangka memindahkan gas yang di tabung tiga kilogram ini, dengan cara disuntikkan ke tabung 12 kilogram. Tersangka sudah melakukan tindakan ini selama tiga bulan ke belakang,” ujar Wisnu kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka merupakan pemilik pengepul yang bekerja dengan tiga orang karyawannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tempat tersangka beraksi merupakan sebuah warung tegal (warteg) yang digunakan untuk memindahkan cairan tabung Elpiji.
“Gasnya diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor. Jadi dia beli manual dikumpulkan sendiri, lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Kemudian hasilnya dijual ke Jakarta,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, mengungkapkan tersangka sempat berbohong kepada petugas dengan mengatakan jika warteg tersebut bukan miliknya. Namun ketika dibuka oleh petugas, ditemukan 508 tabung Elpiji tiga kilogram dan 67 tabung Elpiji 12 kilogram.
“Tentunya kami lakukan pendalaman, warteg ini berhasil kami buka. Mereka beroperasi setiap malam mulai dari pukul 21.00 WIB maksimal pukul 02.00 WIB agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkapnya.
Siswo menjelaskan, selain menemukan tabung-tabung Elpiji, polisi juga menemukan 40 buah pipa besi suntik, satu unit mobil pikap, satu timbangan, karung segel, karet gas, dan barang-barang lain yang digunakan untuk beroperasi.
Di samping itu, Siswo meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan barang subsidi, untuk laporkan untuk penindakan. Sebab, kejadian ini juga bermula dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengambil dari beberapa pangkalan di Bogor kemudian dia melakukan penyuntikan. Lalu pembeli datang sendiri untuk menjemput barang yang sudah beralih ke tabung 12 kilo,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU cipta kerja, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.