REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 1 di semua daerah di Indonesia. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, hal tersebut dilakukan di tengah kondisi penularan Covid-19 mengalami tren penurunan dalam sepekan terakhir.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Safrizal menjelaskan bahwa pemberlakuan inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangan, Selasa (6/9/2022).
Namun, dia meminta semua warga tetap harus terus waspada. Dia melanjutkan, hal ini mengingat hingga saat ini, positivity rate Indonesia selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen. Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni hanya ada di Bandara Seokarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainudin Abul Madjid NTB, Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
Begitu juga dengan Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara HAS Hanandjoeddin Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Papua.
Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan. Dia meminta para kepala daerah terus kami himbau untuk mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat
"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen," katanya.