REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang anak penyandang disabilitas beirnisial G (13 tahun) menjadi korban pemerkosaan, dari seorang petugas keamanan perumahan berinisial AJ (23 tahun) di Kota Bogor. Saat ini, AJ sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. Dia akan menjalani penyidikan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat (26/8) di seputar danau perumahan Vila Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan membujuk lalu mengajak nongkrong korban yang tengah seorang diri.
“Karena situasi dan tempat memungkinkan, dia dipaksa untuk terjadi pemerkosaan atau pelecehan seksual,” kata Ferdy, Selasa (6/9).
Ferdy mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pemerkosaan itu terjadi karena pelaku dipengaruhi hawa nafsu dan tertarik dengan korban sehingga terjadi pelecehan seksual di seputaran danau.
Ia mengungkapkan, polisi baru menangkap pelaku pada 2 September 2022 karena polisi membutuhkan waktu empat hari menyelidiki korban yang memiliki kebutuhan khusus. Sehingga, polisi memerlukan pendekatan khusus untuk berkomunikasi dengan korban.
“Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka. Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang dalam pendampingan P2TP2A untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak kesehatan dan psikologi anak. Sehingga, dalam pemeriksaan korban membutuhkan waktu empat hari untuk penyesuaian dengan korban.
Setelah mendapat informasi akurat dari korban, sambung dia, polisi langsung melakukan proses penangkapan. “Pelaku ditangkap di seputar Warung Jambu ketika sedang berada di jalan. Dari informasi korban (pelaku bekerja di mana), pelaku ditangkap setelah pulang bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, sang pelaku, AJ (23) menceritakan kejadian itu bermula ketika keduanya tengah nongkrong dan mengobrol. Di tengah-tengah obrolannya, terjadilah aksi pemerkosaan terhadap korban.
Kepada polisi, AJ mengaku tidak mengetahui jika G merupakan anak keterbelakangan mental. “Jadi pas ngobrol-ngobrol dia mau, saya juga asal pegang aja,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76 E UU RI no.35 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancamannya denda maksimal Rp 5 miliar.