REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diketahui bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti pun membenarkan informasi ini.
Rika mengatakan, Ratu Atut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pembebasan bersyarat. "Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari lapas," kata Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Rika menjelaskan, meski Ratu Atut sudah dinyatakan bebas bersyarat, dia tetap harus mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 mendatang. Selain itu, dia juga tidak boleh terjerat pidana lainnya. Jika Ratu Atut melanggar aturan tersebut, maka program pembebasan bersyarat tersebut bakal dicabut.
"Tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus, kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit rujukan di Provinsi Banten. Selain itu, Ratu Atut juga terbukti memeras anak buahnya hingga Rp 500 juta untuk biaya istighatsah (pengajian).
Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yaitu adik Atut, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes RS Rujukan pemprov Banten TA 2012. Sehingga, memenangkan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Akibat perbuatan itu, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,859 miliar dan menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 240 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 295 juta, Rano Karno sebesar Rp 700 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta.
Selanjutnya menguntungkan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherma sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta.
Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp 1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Selain itu, Ratu Atut juga sebelumnya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak pada 2014 lalu. Dia terbukti menyuap Akil hingga Rp 1 miliar