REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pada dasarnya, masjid adalah tempat yang mulia. Namun di area mana yang dilarang dan diperbolehkan digunakan berbisnis? Apakah boleh sekedar membeli pulsa di dalam masjid?
Pakar fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustadz Oni Sahroni, mengatakan larangan bertransaksi di dalam masjid berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah.
Dalam hadits itu Nabi menyatakan bahwa bila ada orang yang berjualan di masjid maka Allah SWT tidak akan membuat bisnisnya untung. Kendati demikian pada area mana yang dilarang melakukan bisnis atau transaksi?
Ustadz Oni mengatakan secara prinsip kegiatan perekonomian di area masjid diperbolehkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya tempat bertransaksi atau bisnis bukan tempat yang biasa digunakan melaksanakan sholat berjamaah, aktivitas bisnis tetap menjaga kehormatan masjid sebagai tempat ibadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid, aktivitas bisnis yang berlangsung di area masjid adalah halal, dan aktivitas bisnis tersebut ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid atau masyarakat umum.
Ustadz Oni mengatakan aktivitas bisnis atau transaksi ekonomi dilarang dilakukan di tempat yang biasa digunakan untuk sholat lima waktu.
Memang terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai orang yang dalam kondisi beritikaf di dalam masjid apakah terkena larangan bertransaksi seperti membeli pulsa.
Namun menurut Ustadz Oni menjaga kehormatan masjid lebih diutamakan. "Jika ingin bertransaksi, pilihannya keluar masjid lebih baik. Masjid ini ada tempat sholat dan ada pelataran. Bisa keluar sebentar ke pelataran kita lakukan transaksi. Itu pilihan yang lebih baik untuk menjaga kehormatan masjid," kata Ustadz Oni dalam kajian fiqih daring beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Ustadz Oni mengatakan dalam fatwa MUI no 34 tahun 2013 tentang pemanfaatan area masjid untuk kegiatan sosial dan bernilai ekonomis, pada poin 2 dan 3 dijelaskan bahwa pemanfaatan area masjid baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan dengan syarat senantiasa menjaga kehormatan masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Baca juga: Niat Mualaf Sandra Belajar Islam untuk Memurtadkan Muslim, Malah Bersyahadat
Ustadz Oni mengatakan berdasarkan pandangan ahli fiqih di antaranya adalah As Sarwani mengatakan bahwa boleh melakukan aktivitas di area masjid yakni aktivitas yang tidak mengganggu kesucian masjid termasuk menjahit.
Sedang ulama Malikiyah yakni Ad Dasuki mengatakan bahwa menjadikan bawah masjid sebagai tempat tinggal itu dibolehkan.
Sedang Syekh Ar Rahibani mengatakan area masjid boleh dipergunakan untuk aktivitas ekonomi seperti buka toko atau warung.
Usatadz Oni mengatakan untuk menentukan area tersebut bisa digunakan atau tidak untuk aktivitas ekonomi maka dapat dilihat dari dua bentuk.