Selasa 06 Sep 2022 16:30 WIB

In Picture: Massa Buruh Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM

Massa buruh menolak kenaikan harga BBM serta menuntut peningkatan upah minimum. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan diantaranya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan upah minimum sebesar 10 hingga 13 persen pada tahun 2023. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement