Petugas mencetak pelat nomor kendaraan warna putih di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022). Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi putih di wilayah hukum Polres Batang sejak awal Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)
Polisi Lalu Lintas mengecek pelat nomor warna putih yang telah dicetak di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022). Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi putih di wilayah hukum Polres Batang sejak awal Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)
Petugas mencetak pelat nomor kendaraan warna putih di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022). Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi putih di wilayah hukum Polres Batang sejak awal Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Harviyan Perdana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BATANG --Petugas mencetak pelat nomor kendaraan warna putih di Kantor Samsat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022).
Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi putih di wilayah hukum Polres Batang sejak awal Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
sumber : Antara
Advertisement