REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menagih tunggakan pajak daerah. Kerja sama ini pun sudah berbuah hasil, dari tunggakan Rp 14,9 miliar yang berhasil ditagih sekira Rp 9,3 miliar.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, selama ini penagihan pajak daerah yang dilakukan terhadap wajib pajak memang ada yang mudah dan sulit. Oleh karena itu, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Kejari Serang untuk meminimalisasi tunggakan pajak daerah.
Terutama pagi penunggak pajak daerah di atas Rp 1 miliar. "Kita berikan kepada Kejaksaan Negeri itu data para wajib pajak yang total nilai tunggakannya Rp14,9 miliar. Dari penagihan, Alhamdulillah berhasil dikumpulkan Rp9,3 miliar," kata Pandji usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kejari Serang di Pendopo Bupati Serang, Selasa (6/9/2022), seperti dalam siaran persnya.
Menurut Pandji, Kejari Serang merupakan mitra Pemkab Serang. Ke depan tidak hanya dalam bentuk penagihan tunggakan pajak daerah, melainkan bisa sebagai jaksa pengacara negara. "Jadi kalau misalnya ada yang menggugat, Pemda kan sering digugat tuh, seperti tanah eks pasar Kragilan ada yang mengklaim, padahal sudah puluhan tahun, dari Kejaksaan menawarkan siap membantu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Serang khusus di bidang perdata tata usaha negara.
Salah satu kerja sama, Kejari Serang diberikan kuasa untuk melakukan penagihan pajak daerah yang tertunggak. "Kami berhasil menagih. Bahkan ada satu perusahaan yang nilainya besar Rp 6 miliar langsung bayar, dan posisi kedua Rp 1,6 miliar juga langsung bayar, kemudian sisanya ada yang bayar cicil," tuturnya.