Selasa 06 Sep 2022 18:12 WIB

Menaker: 2,8 Juta Pekerja di Jakarta akan Terima BSU

Menaker menyebut pekerja dengan gaji di atas UMP Jakarta masih mungkin dapat BSU

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM paling banyak terdapat di Jakarta. Jumlahnya mencapai 2,8 juta pekerja.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM paling banyak terdapat di Jakarta. Jumlahnya mencapai 2,8 juta pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM paling banyak terdapat di Jakarta. Jumlahnya mencapai 2,8 juta pekerja.

"DKI Jakarta calon penerimanya terbesar. Lalu diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara," kata Ida dalam diskusi daring FMB9, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan Ida, calon penerima BSU di Jakarta berjumlah 2.840.472 pekerja. Sedangkan di Jawa Barat sebanyak 2.106.585 pekerja. Adapun di Jawa Tengah 2.038.140 pekerja.

Kendati sudah ada data sebaran calon penerima, Ida menyebut jumlah tersebut masih data awal. Pihaknya akan mengecek kembali semua data itu agar tak ada PNS, anggota TNI-Polri, penerima Program Kartu Pra Kerja dan penerima Program Keluarga Harapan yang ikut menerima BSU.

"Angka pasti (jumlah penerima BSU) akan kami sampaikan setelah pemadanan data rampung," kata Ida. Ia memperkirakan pemadanan data tahap 1 tuntas dalam pekan ini.

Terkait BSU ikut diberikan kepada pekerja di Jakarta meski Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI di atas Rp 3,5 juta, Ida menyebut hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian BSU. Dalam beleid itu, terdapat dua syarat gaji bagi calon penerima BSU.

Pertama, pekerja yang menerima upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Kedua, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratannya adalah menerima gaji maksimum sebesar UMP.

"Misalnya DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta, maka pekerja tetap berhak mendapatkan BSU karena aturannya bagi pekerja yang gajinya senilai UMP," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dibuat seiring keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.

Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Salah satunya BSU untuk 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta. BSU ini besarannya Rp 600 ribu per pekerja. Anggaran untuk program ini Rp 9,6 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement