REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram. Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, 40 kg sabu ini diamankan dari tiga orang tersangka.
"Dua orang tersangka di antaranya ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Sementara satu tersangka lagi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Iqbal, Selasa (6/9/2022).
Iqbal menyebut salah seorang tersangka berinisial RS, bertugas mengambil barang langsung ke Malaysia. Polisi kemudian menelusuri dengan cara interogasi dan juga analisa alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Ia menyebut, pengungkapan ini kesekian kalinya selama 7 bulan diamanahi sebagai pimpinan Koprs Bhayangkara Bumi Lancang Kuning. Total barang bukti yang disita khususnya narkotika jenis sabu mencapai setengah ton.
"Puluhan tersangka sudah disidangkan. Ini menunjukkan keseriusan aparat di dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba yang ada di Riau," kata Iqbal.
Diketahui sebagian besar narkoba yang masuk ke Indonesia lewat Riau. Jaringan ini berasal dari Negeri Jiran Malaysia.